Hadits Tentang Pernikahan yang Wajib Dipahami Sebelum Menikah

susunan acara pernikahan
via budimuiadua.com

Pernikahan bukanlah hal yang sepele yang hanya cukup dengan mengucapkan “saya terima nikahnya . . . ” saja, ada banyak landasan hadits tentang pernikahan yang mendasari seluk beluk pernikahan.

Pernikahan juga merupakan salah satu dari naluri kemanusiaan (gharizah insaniyyah) atau bisa dibilang sudah fitrahnya bagi seorang manusia untuk menikah supaya terhindar dari jalan lain selain pernikahan yaitu jalan-jalan syaiton.

Hal ini telah termaktub dalam kalam Allah pada surat Ar-Ruum ayat 30.

surat arrum ayat 30 tentang fitah manusia

Arti dari QS. Ar-Ruum Ayat 30 : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah, disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Ar-Ruum : 30)

Makna Pernikahan

Dalam bahasa Arab nikah disebut dengan An-Nikaah yang artinya adh-dhamm (menghimpun) yang secara mutlak digunakan sebagai kata akad atau persetubuhan.

Dalam firman Allah SWT pada surat An-Nisaa ayat 22 menyebutkan,

surat annisa ayat 22 tentang pernikahan
via risalahmuslim.id

Arti dari ayat diatas adalah

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” [An-Nisaa’ : 22]

Dari Surat An-Nisa ayat ke-20 ini sudah cukup jelas apa itu makna pernikahan, dimana Al-Qadhi menyampaikan bahwa pernikahan pada hakikatnya berkenaan dengan akad dan persetubuhan.

Sedangkan dalam Al-Mughni maa Syarhil Kabiir (IX/1130) Ibnu Qudamah berkata, “Nikah menurut syariat adalah akad perkawinan, Ketika  kaa nikah diucapkan secara mutlak,  maka kata itu bermakna demikian selagi tidak ada satupun dalil yang memalingkan darinya.”

Hadits Tentang Anjuran Pernikahan

Pernikahan merupakan pengikraran ikatan secara sah untuk memenuhi fitrah manusia sera sarana dalam membangun keluarga yang islami, yang sudah termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Banyak hadits atau A-Sunah yang menjelaskan tentang anjuran pernikahan, salah satunnya hadits yang disampaikan oleh Sahabat Anas bin Malik RH yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (no. 7643, 8789) tentang pernikahan sebanding dengan separuh Agama.

Rasulullah SAW bersabda :

hadits rosul tenang perikahan sebanding dengan separuh agama

Artinya : “Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi.”

Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh ath-Thabrani juga dalam Mu’jamul Ausath (no. 976) disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

hadits tentang pernikahan

Hadits diatas memiliki arti : “Barangsiapa yang dikaruniai oleh Allah dengan wanita (isteri) yang shalihah, maka sungguh Allah telah membantunya untuk melaksanakan separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam menjaga separuhnya lagi.”

Perintah Rosul Untuk Menikah

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad (III/158, 245) dan dishahihkan oleh beberapa sahabat yang berbunyi.

Nabi Muhammad SAW. bersabda :

hadits rosul tentang perintah menikah

Artinya : “Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya ummatku di hadapan para Nabi pada hari Kiamat.”

Shahabat Rosul yaitu Anas bin Malik RH berkata: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras.”

Dalam hadits ini sudah jelas bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada umatnya untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah.

Didalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim yang kisahnya ada tiga orang sahabat Rosul datang dan bertanya kepada isteri-isteri Rosul tentang Ibadah yang dilakukan oleh Rosul.

Setelah mendengarkan jawabannya, semua sahabat yang datang ingin meningkatkan ibadah mereka.

Sehingga sahabat pertama berkata: “Adapun saya, maka sungguh saya akan puasa sepanjang masa tanpa putus.”

Shahabat kedua berkata: “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selama-lamanya.”

Dan yang terakhir berkata, “Sungguh saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan nikah selama-lamanya… dst.”

Ketika hal itu didengar oleh Rosulullah, beliau keluar dan bersabda:

hadits rosul tentang perintah menikah 2

Artinya : “Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu? Demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut kepada Allah dan paling taqwa kepada-Nya di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku ber-buka, aku shalat dan aku pun tidur, dan aku juga menikahi wanita. Maka, barangsiapa yang tidak menyukai Sunnahku, ia tidak termasuk golonganku.”

Dari sabda Rosul SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no .1846) yang berbunyi:

hadits tentang perintah menikah 3

Artinya : “Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).”

Hadits diatas menjelaskan bahwasannya memutuskan hidup membujang adalah sesuat yang egois dan mementingkan dirinya sendiri agar terlepas dari tanggungjawab yang menantinya.

Sedangkan firahnya sebagai manusia selalu dibersamai dengan hawa nafsunya yang semakin menggelora sehingga mampu melemahkan imannya.

Jadi bagi laki-laki atau perempuan yang enggan menikah, akan merasakan kesengsaraan dalam hidupnya,karena mereka tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik secara biologis maupun spiritual.

Bisa jadi hidup membujang tapi memiliki harta yang melimpah, namun mereka fakir akan karunia Allah SWT. Karena sesungguhnya seluruh rizki yang ada, Allah sudah mengatur semuanya semenjak manusia belum dilahirkan.

Maka dari itu manusia tidak boleh beranggapan bahwa jika menikah maka harta atau uang saya tidak akan cukup untuk menghidupi dua orang atau lebih.

Padahal sebaliknya Allah sudah mengatur rizki setiap makhluknya sehingga seandainya manusia itu fakir niscaya Allah akan membantu memudahkan rizki kepadanya.

Allah SWT menjanjikan pertolongan kepada orang yang menikah, yang dijelaskan dalam firmanNya QS. Annur Ayat 32:

firman Allah tentang pernikahan

Artinya Surat Annur Ayat 32 yaitu “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (me-nikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Selain firman dari Allah, Rosulullah juga bersabda tentang janji Allah tersebut, berikut ini sabda beliau :

hadits nabi tentang pernikahan

Arti dari hadits tersebut adalah “Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: mujahid fi sabilillah (orang yang berjihad di jalan Allah), budak yang menebus dirinya supaya merdeka, dan orang yang menikah karena ingin memelihara kehormatannya.” at-Tirmidzi (no. 1655).

sumber hadits.id.

* * *

Masih ada banyak lagi hadits tentang pernikahan yang tidak akan cukup dibahas dalam postingan ini. Namun beberapa kutipan hadits dan firman Allah diatas sudah mewakili betapa pentingnya menikah itu.

Semoga bermanfaat dan membuka mata dan hati kalian wahai para jomblo.

 

Sending
User Review
0 (0 votes)
0 Shares:

Ayo Komentari Artikel Ini

You May Also Like